Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
10
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
PMK Lainnya
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-01-29
Tanggal Diundangkan
:
2020-01-29
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
"LN.2020/NO.37, TLN NO.6463, JDIH.SETKAB.GO.ID : 24 HLM.TemaKetenagakerjaanHalaman"