hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Profil JDIH Kemenko PMK

Landasan Hukum

Dibentuknya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. JDIH adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan. Secara sederhana, JDIH menyediakan informasi peraturan perundang-undangan lintas sektor sehingga dapat diakses masyarakat. Informasi yang disediakan oleh JDIH adalah Produk Hukum yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Adapun berdasarkan struktur organisasi, JDIH merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Bagian Hukum dan Ortala, pada Biro Hukum, Informasi dan Persidangan dibawah Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang PMK. Situs web JDIH Kemenko PMK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Portal Online Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Visi

Terwujudnya dokumentasi dan informasi hukum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan yang lengkap, transparan, akurat, mudah, efektif, dan efisien dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi


Misi

1. Meningkatkan kelengkapan dokumen dan informasi hukum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan
2. Mengoptimalkan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi
3. Meningkatkan kolaborasi yang efektif antar kementerian dan lembaga dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan