Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
8
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, Dan Pemuda
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-03-06
Tanggal Diundangkan
:
2017-03-06
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2017 No. 40, TLN No. 6027