Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
70
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-12-07
Tanggal Diundangkan
:
2020-12-07
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/No.269, TLN No.6585, jdih.setneg.go.id : 17 hlm