Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
19
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Moderasi Beragama
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-05-30
Tanggal Diundangkan
:
2017-05-30
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2017/No. 107, TLN No. 6058