hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Tidak dapat menampilkan PDF. Download dokumen sebagai gantinya.

Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
31
Tahun
:
2019
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2019-05-14
Tanggal Diundangkan
:
2019-05-14
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2019/NO.98, LL SETNEG : 18 HLM.
Kembali