Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
28
Tahun
:
2016
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Tidak Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2016-03-31
Tanggal Diundangkan
:
2016-03-31
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2016/No.62, LL SETNEG : 8 HLM