Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyakit Akibat Kerja
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
7
Tahun
:
2019
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2019-01-25
Tanggal Diundangkan
:
2019-01-25
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyakit Akibat Kerja
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2019/NO.18, LL SETKAB : 5 HLM.