Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
82
Tahun
:
2019
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2019-11-29
Tanggal Diundangkan
:
2019-11-29
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2019/NO.231, TLN NO.6427, JDIH.SETKAB.GO.ID : 6 HLM.