Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
63
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-07-12
Tanggal Diundangkan
:
2017-07-12
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2017/NO.156