Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
Bentuk
:
Undang-undang
Nomor
:
12
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, Dan Pemuda
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-11-10
Tanggal Diundangkan
:
2017-11-10
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Pengesahan Asean Convention Against Trafficking In Persons, Especially Women and Children (Konvensi Asean Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2017/NO.230, TLN NO.6135