hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana

Tidak dapat menampilkan PDF. Download dokumen sebagai gantinya.

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
43
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, Dan Pemuda
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-10-16
Tanggal Diundangkan
:
2017-10-16
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2017 No. 219, TLN No. 6131
Kembali