Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
75
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-12-15
Tanggal Diundangkan
:
2020-12-15
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang Disabilitas
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/No.292, TLN No.6601, jdih.setkab.go.id : 20 hlm