Badan Pengelola Keuangan Haji
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
110
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Moderasi Beragama
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-12-11
Tanggal Diundangkan
:
2017-12-11
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Badan Pengelola Keuangan Haji
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2017/NO.253