hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Evaluasi Implementasi RAN PPDT Tahun 2023 dan Pemanfaatan RAN PPDT 2023

Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
2023-10-26 11:21:10

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PPDT) yang mengamanatkan perlunya afirmasi, baik dalam perencanaan, pendanaan, maupun pelaksanaan kebijakan di daerah tertinggal untuk menjamin terselenggaranya kebijakan PPDT, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN PPDT) sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah tertinggal yang ditetapkan Presiden setiap tahun.Kemenko PMK bersama Kemendesa PDTT telah melakukan evaluasi implementasi program kegiatan RAN PPDT tahun 2022. RAN PPDT tahun 2022 diikuti oleh 21 kementerian/lembaga dengan total kegiatan berjumlah 2439, intervensi kementerian/lembaga dalam RAN PPDT 2022 mencapai 74,05%, dimana 25,95% kegiatan tidak terlaksana karena tidak adanya alokasi anggaran, pemerintah daerah yang belum menginput laporan realisasi DAK.Sementara itu, dari hasil pemantauan B06 pelaksanaan RAN PPDT tahun 2023, diperoleh data sebagai berikut: dari 24 K/L yang terlibat dalam RAN 2023, terdapat 4 K/L yang belum mengirim data B06. Total kegiatan pada RAN PPDT tahun 2023 sebanyak 1456, 85% sudah dilaporkan K/L dengan rincian 17% terlaksana, 18% berlangsung, 43% belum terlaksana dan 22% belum terlaksana. Saat ini Kemenko PMK juga sedang malukan pemantauan B09 melalui pengumpulan data realisasi dari kementerian/lembaga.