Berita JDIH Kemenko PMK https://jdih.kemenkopmk.go.id/ en Pemerintah Luncurkan Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/pemerintah-luncurkan-perpres-672021-tentang-penanggulangan-tbc <span>Pemerintah Luncurkan Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210819-wa0016.jpg?itok=ysRbJfNw" width="1170" height="410" alt="Menko PMK, Muhadjir Effendy" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Thu, 08/19/2021 - 06:07</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>KEMENKO PMK – Sebagai wujud nyata komitmen di dalam upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2021 tentang Penanggulangan TBC.</p> <p> </p> <p>Peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring didampingi Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni, pada Kamis (19/8).</p> <p> </p> <p>Perpres itu telah ditandatangani sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021. Presiden menunjuk Menkes menjadi Ketua Pelaksana dan Menko PMK sebagai Ketua Dewan Pengarah.</p> <p> </p> <p>Pada saat momen peluncuran Perpres, Menko PMK menyebutkan tema peluncuran Perpres 67/2021 adalah Tumbuh Bersama Untuk Indonesia Tangguh Menghadapi Tuberkulosis. Tema itu sekaligus mengingatkan pada pidato Presiden dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus lalu, bahwa Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh hanya bisa dicapai jika semua saling bahu-membahu dan saling bergandengan tangan dalam satu tujuan.</p> <p> </p> <p>Oleh karena itu, Menko PMK mengajak seluruh elemen bangsa untuk memaknai tema yang dicanangkan dalam peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dengan meningkatkan komitmen semua pihak, kementerian/lembaga, pemerintah pusat dan daerah, swasta, perguruan tinggi, media, organisasi masyarakat, bahkan hingga masyarakat luas agar bersama-sama melakukan akselerasi penanggulangan TBC.</p> <p> </p> <p>“Dengan mempercepat penanggulangan TBC ini diharapkan kita akan mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030,” tandas Menko PMK.</p> <p> </p> <p>Seraya kembali mengingat pesan Presiden Jokowi terkait penanggulangan TBC, yakni pertama, melakukan pelacakan secara agresif untuk menemukan penderita TBC. Kedua, stok obat-obatan TBC harus tersedia dan pengobatannya sampai tuntas, ketiga, upaya pencegahan harus dilakukan lintas sektor sehingga dari sisi infrastruktur maupun suprastrukturnya bisa tertangani dengan baik.</p> <p> </p> <p>Menambahkan, arahan Wakil Presiden ialah pertama perlu meningkatkan edukasi, komunikasi, dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyakit TBC. Kedua, meningkatkan intensitas atau jangkauan ke masyarakat, ketiga, melakukan penguatan faskes, serta memperkuat sistem informasi dan pemantauan.</p> <p> </p> <p>“TBC merupakan masalah kesehatan dunia. Negara Indonesia dilaporkan sebagai penyumbang kasus TBC terbesar kedua di dunia setelah India. Ini tentu bukan prestasi melainkan harus segera ditangani. Oleh karena itu, kita perlu bersama-sama menyelesaikannya dan hanya dengan komitmen kuat semua pihak, Insya Allah kita akan bisa selesaikan dan bisa melindungi masyarakat dari TBC serta mencapai eliminasi pada 2030,” tutur Muhadjir.</p> <p> </p> <p>*TBC Terdampak Pandemi Covid-19*</p> <p> </p> <p>Mengutip penjelasan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes dr. Siti Madia Tarmizi, diperkirakan untuk kasus TBC biasa di Indonesia mencapai 845 ribu dan 24 ribu untuk kasus TBC resisten atau kebal obat yang memerlukan masa penyembuhan lebih lama.</p> <p> </p> <p>Situasi pandemi Covid19 mempengaruhi pelacakan kasus TBC di tahun 2020. Dari 845 ribu kasus yang seharusnya ditemukan hanya 349 ribu kasus. Sementara untuk kasus TBC resisten dari perkiraan 24 ribu kasus yang harusnya ditemukan, hanya 860 kasus. Adapun persentase di tahun 2018 dan 2019 estimasi kasus yang ditemukan sebesar 60%. Tetapi di tahun 2020 malah hanya 30% kasus yang ditemukan.</p> <p> </p> <p>Menko PMK berharap dengan ditandatanganinya Perpres tentang Penanggulangan TBC diharapkan akan menyatukan langkah semua sektor agar dapat bersinergi dan semakin menguatkan upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maupun global, khususnya dalam penanggulangan TBC.</p> <p> </p> <p>“Mari kita bersama berkomitmen dalam mencapai eliminasi TBC 2030, penanggulangan stunting, dan juga Covid-19. Tentu ini tidak bisa dicapai hanya dibicarakan saja, tetapi perlu tindakan nyata dan kerja keras semua pihak serta bersinergi, baik ketika berbicara di atas meja maupun ketika berada di lapangan,” pungkas Menko PMK. (*)</p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/41" hreflang="en">Kristian Suryatna</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/44" hreflang="en">Puput Mutiara</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Thu, 19 Aug 2021 03:07:57 +0000 hukor 346 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Kemenko PMK Tindak Lanjuti Hasil Keputusan Sidang World Heritage Committee (WHC) ke-44 terhadap Warisan Budaya dan Alam Indonesia https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/kemenko-pmk-tindak-lanjuti-hasil-keputusan-sidang-world-heritage-committee-whc-ke-44 <span>Kemenko PMK Tindak Lanjuti Hasil Keputusan Sidang World Heritage Committee (WHC) ke-44 terhadap Warisan Budaya dan Alam Indonesia</span> <span><span>hukor</span></span> <span>Mon, 08/16/2021 - 06:14</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menindaklanjuti hasil keputusan Sidang World Heritage Committee (WHC) ke-44 terhadap Warisan Budaya dan Alam Indonesia melalui Rapat Koordinasi secara daring pada Kamis, 5 Agustus 2021.</p> <p> </p> <p>Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Nyoman Shuida menjelaskan, rapat koordinasi bertujuan untuk melakukan pembahasan pelestarian warisan budaya dan alam Indonesia yang masuk dalam dokumen sidang dan mengidentifikasi tanggung jawab Pemerintah Indonesia terhadap kelestarian warisan budaya dan alam Indonesia serta rekomendasi hasil sidang WHC ke-44 dan untuk mendapatkan komitmen juga dukungan bersama diantara Kementerian/Lembaga terkait.</p> <p> </p> <p>Sidang WHC ke-44 telah dilaksanakan pada tanggal 16-31 Juli 2021 di Fuzhou, Cina. Terdapat 5 (lima) situs/properti warisan dunia Indonesia yang masuk di dalam dokumen sidang WHC tersebut, yaitu Kompleks Candi Borobudur; Lanskap Subak Bali; Tropical Rainforest Heritage of Sumatra (TRHS); Taman Nasional Lorentz; dan Taman Nasional Komodo. </p> <p> </p> <p>Nyoman menjelaskan, fari 5 (lima) situs/properti warisan dunia Indonesia tersebut, 2 (dua) diantaranya merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) dan masuk dalam Program Prioritas Starategis pada Rancangan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024 seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.</p> <p> </p> <p>"Kedua DPSP tersebut adalah Kompleks Candi Borobudur dan Taman Nasional Komodo. Dari keseluruhan situs tersebut, terdapat pending issues yang harus kita selesaikan secara bersama-sama,” ungkap Nyoman Shuida saat memimpin Rapat Koordinasi yang dihadiri Kementerian dan Lembaga terkait.</p> <p> </p> <p>Sebagai Anggota Konvensi Warisan Dunia, Pemerintah Indonesia memiliki beberapa kewajiban, yaitu mempertahankan keaslian situs warisan dunia, menerapkan manajemen yang baik dan efisien, melakukan proteksi dan mendidik masyarakat untuk turut melestarikan situs warisan dunia, melaporkan perkembangan dan pengelolaan kepada WHC dalam bentuk laporan state of conservation setiap tahun, serta melakukan koordinasi dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO selaku penanggungjawab program UNESCO di Indonesia.</p> <p> </p> <p>Pasca Rapat Koordinasi, Kementerian dan Lembaga terkait bersepakat untuk menyiapkan jawaban atas rekomendasi dari WHC dalam sidang WHC ke-44, menyampaikan informasi secara sistematis mengenai Warisan Budaya dan Alam Indonesia berdasarkan prinsip regulation based, evidence based, experience based, scientific based, dan prosecuneris based serta memaksimalkan komunikasinya dengan pihak WHC UNESCO melalui Duta Besar RI di Paris dan juga perwakilan Indonesia untuk UNESCO di Paris. (*)</p> <p><strong>Editor :</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/73" hreflang="en">Novrizaldi</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/30" hreflang="en">Deputi 5</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Mon, 16 Aug 2021 03:14:22 +0000 hukor 348 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Tim Koordinasi Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat Akan Berikan Vaksin Untuk Masyarakat Adat https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/tim-koordinasi-layanan-advokasi-penghayat-kepercayaan-dan-masyarakat-adat-akan <span>Tim Koordinasi Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat Akan Berikan Vaksin Untuk Masyarakat Adat</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210819-wa0016_0.jpg?itok=vqo1H7N6" width="1170" height="410" alt="photo 101" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Mon, 08/16/2021 - 06:11</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>KEMENKO PMK -- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga menggoordinasikan Tim Koordinasi Layanan Advokasi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat melalui Rapat Koordinasi secara daring pada Jumat, 6 Agustus 2021.</p> <p> </p> <p>Rapat Koordinasi dipimpin oleh Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kemenko PMK Molly Prabawaty. Beberapa hal dibahas dalam rapat koordinasi, antara lain penyampaian Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat kepada Kementerian dan Lembaga terkait; pembahasan rencana pemberian Layanan Vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat adat; pembahasan pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap masyarakat adat; serta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.</p> <p> </p> <p>“Pasca disahkannya Kepmenko PMK Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tim Koordinasi Layanan Advokasi bagi Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat, Satuan Tugas dalam Tim Koordinasi dimaksud diharapkan siap untuk melakukan rencana aksi dalam memberikan advokasi terhadap layanan advokasi kepercayaan maupun masyarakat adat,” ungkap Molly Prabawaty.</p> <p> </p> <p>Terkait dengan vaksinasi, menurut Molly, perlu diberikan untuk masyarakat adat sebagai kewajiban negara dengan perantara Pemerintah Daerah yang memiliki masyarakat adat dan melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait. "Oleh sebab itu, sosialisasi yang melibatkan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia (MLKI) tentang kependudukan, pelayanan kesehatan terutama pemberian vaksin untuk masyarakat adat sangat diperlukan," ujar Molly.</p> <p> </p> <p>Selain itu, berkaitan dengan RUU tentang Masyarakat Adat yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diperlukan Rapat Koordinasi khusus guna mengoordinasikan dan mendiskusikan tindak lanjut RUU tersebut.</p> <p> </p> <p>Dalam Rapat yang turut dihadiri oleh Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek tersebut disepakati perlunya penyelenggaraan Rapat Koordinasi guna membahas persiapan vaksinasi untuk masyarakat adat. “Inisiatif pemberian vaksin untuk masyarakat adat perlu untuk segera ditindaklanjuti dan dipersiapkan melalui Rapat Koordinasi yang melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah,” pungkas Sjamsul Hadi, Direktur Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Kemendikbudristek.</p> <p> </p> <p>Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari Kemenkopolhukam, Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenlu, Kemenag, Kemen PPPA, Kemen KP, Kemenkes, Kemensos, Kemen LHK, Kemen PUPR, Kemenparekraf, Kemen PPN/Bappenas, Kemenkop UKM, Kemen ESDM, Kemendes PDTT, Kemenkum HAM, KSP, BPS, BPIP, Setkab, Kejaksaan RI, POLRI, dan BRIN. (*)</p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/taxonomy/term/100" hreflang="en">Istimewa</a></p> <p><strong>Editor :</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/73" hreflang="en">Novrizaldi</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/30" hreflang="en">Deputi 5</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Mon, 16 Aug 2021 03:11:16 +0000 hukor 347 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Pemerintah Perkuat Aspek Strategis Pada Urusan Transmigrasi https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/pemerintah-perkuat-aspek-strategis-pada-urusan-transmigrasi <span>Pemerintah Perkuat Aspek Strategis Pada Urusan Transmigrasi</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210819-wa0016_1.jpg?itok=gVd6t0hJ" width="1170" height="410" alt="Menko PMK, Muhadjir Effendt" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Fri, 08/06/2021 - 06:18</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta- Kemenko PMK kembali melakukan koordinasi urusan transmigrasi dengan beberapa Kementerian. </p> <p>Sebelumnya, Herbert selaku pimpinan rapat telah menyelesaikan ketiga pembahasan sub urusan transmigrasi yang dianggap masih belum begitu jelas bagi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.</p> <p>Pembahasan terkait pembagian kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah Bidang Transmigrasi telah memasuki tahap persiapan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lintas Kementerian.</p> <p>Didik Suhardi selaku Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana menegaskan bahwa dalam penyusunan kesepakatan lintas kementerian harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.</p> <p>“Perlu kehati-hatian dalam menyusun MoU (Kesepakatan Lintas Kementerian). Banyak aspek strategis didalamnya. Aspek strategis dapat diukur dengan adanya anggaran, terkait sektor lain, atau adanya pengalihan hak seperti pusat ke daerah atau daerah ke pusat.” Ucapnya saat membuka Rapat Persiapan Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lintas Kementerian Tentang Pembagian Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Transmigrasi secara Daring, pada Jumat (6/8).</p> <p>Dalam arahannya Didik tetap menyambut baik hasil koordinasi tingkat Eselon II yang telah berlangsung lebih dari 7 kali mengingat banyaknya aspek yang harus dipahami sesuai regulasi yang berlaku.</p> <p>Jajaran Eselon II Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Kementerian Desa turut hadir seluruhnya. Mereka berharap bahwa kesepakatan ini akan segera terdokumentasi untuk optimalisasi peran setiap level pemerintahan dalam mengembangkan kawasan transmigrasi yang difasilitasi oleh Kemenko PMK. Adapun hasil pembahasan selama ini dapat terdokumentasikan dan tidak sia-sia.</p> <p>“Kami sudah satu suara dengan Keuda (Direktorat Jenderal Keuangan Daerah)”, ucap Heri perwakilan dari Direktorat SUPD IV, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia mengartikan bahwa hal-hal substansial yang selama ini dianggap terkendala oleh Kemendagri telah benar-benar dipahami secara bersama oleh setiap pihak yang mengikuti pembahasan selama ini. Persiapan penandatangan Berita Acara Kesepakatan Lintas Sektor hanya perlu koordinasi antar Biro Hukum Kementerian untuk keabsahan dokumen, bukan hal-hal teknokratis.</p> <p>Asri selaku Asisten Deputi Pembangunan Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Transmigrasi turut mengingatkan bahwa jangan sampai kesepakatan pemerintah tidak sama dengan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PUPK meskipun belum tahu PP PUPK kapan akan disahkan.</p> <p>Penandatanganan Berita Acara tersebut diharapkan oleh para pembahas Kesepakatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Bidang Transmigrasi menjadi dokumen pendukung untuk hal-hal yang cukup strategis, seperti Pemutakhiran Kepmendagri 050-3708 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Ketransmigrasian, dan Rencana Kerja Kementerian Desa PDTT, dan lainnya.</p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/74" hreflang="en">Rendy Febrianto</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://www.kemenkopmk.go.id/index.php/taxonomy/term/139" hreflang="en">Tratama Helmi Supanji</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Fri, 06 Aug 2021 03:18:28 +0000 hukor 349 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Koordinasi Implementasi Inpres Percepatan Pembangunan Sepakbola Terus Diperkuat https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/koordinasi-implementasi-inpres-percepatan-pembangunan-sepakbola-terus-diperkuat <span>Koordinasi Implementasi Inpres Percepatan Pembangunan Sepakbola Terus Diperkuat</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_13.jpg?itok=8Zs_6ewC" width="1170" height="410" alt="breakfast meeting penyiapan Inpres dan Peta Jalan Sepakbola" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Thu, 06/24/2021 - 11:50</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta (23/6) – Deputi Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida mengatakan bahwa memasuki medio 2021, implementasi Inpres No. 3/2009 tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola harus dilaporkan kepada presiden.</p> <p>“Untuk itu kita perlu melakukan pembaruan informasi perkembangan pelaksanaannya di lapangan agar laporan dapat berisi informasi yang komprehensif, valid, dan update,” ujarnya saat breakfast meeting bersama Deputi Setkab Yuli Harsono, Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora Raden Isnanta, Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Wijaya, serta dihadiri Yesayas Oktavianus, wartawan olahraga senior yang merupakan pihak luar pemerintah yang sejak awal terlibat dalam penyiapan Inpres dan Peta Jalan Sepakbola.</p> <p>Nyoman mengungkap bahwa dalam diskusi yang berkembang didapatkan informasi, Kemenpora telah intensif melakukan sosialisasi kepada daerah agar pemerintah daerah dapat secara aktif mengembangkan berbagai program pembinaan sepakbola di daerah. Dalam konteks tersebut juga perlu melibatkan Kementerian Dalam Negeri secara intensif agar dapat memberikan fasilitas dukungan kebijakan kepada daerah.</p> <p>“Kedepan juga kita akan melibatkan Kementerian Desa untuk mendorong pembangunan lapangan desa yang baik bagi pembinaan sepakbola usia muda,” tuturnya. </p> <p>Selain itu, pemerintah menyoroti besarnya minat artis terhadap sepakbola. Hal itu dinilai sebagai potensi besar bagi perkembangan sepakbola nasional yang dapat ditangkap untuk perbaikan tatakelola dalam rangka mengoptimalkan pembangunan sepakbola nasional.</p> <p>“Keterlibatas artis dalam sepakbola ini bisa memberikan atmosfer baru dalam sepakbola Indonesia yang dapat memacu tumbuhnya kompetisi usia muda,” imbuh Nyoman.</p> <p>Di samping itu, lanjutnya, sport science juga dianggap harus menjadi perhatian dalam sepakbola. Mengingat, sport science menjadi salah satu materi dalam Inpres yang belum banyak tersentuh.</p> <p>Aspek link and match dalam kurikulum mahasiswa di jurusan olahraga pun menjadi perhatian untuk dapat dilakukan sinkronisasi dengan Kemendikbud &amp; Ristekdikti dan PSSI terkait dengan konversi mata kuliah menjadi materi lisensi atau sertifikasi kepelatihan secara resmi dari Federasi baik untuk pelatih dan wasit. Lebih jauh lagi dalam waktu dekat juga akan dilakukan pelatihan penggunaan Video Assistant Refree (VAR) yang akan diawali penggunaannya pada di Liga 2.</p> <p>“Secara keseluruhan pertemuan kita hari ini telah mengidentifikasi berbagai persoalan implementasi Inpres No. 3 Tahun 2019, serta menggali informasi dari lapangan secara komprehensif. Di samping itu juga berhasil digali berbagai informasi-informasi unik dari lapangan sebagai referensi bagi implementasi yang lebih luas,” pungkas Nyoman.</p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/30" hreflang="en">Deputi 5</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/30" hreflang="en">Deputi 5</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Thu, 24 Jun 2021 08:50:55 +0000 hukor 344 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Bangun SDM Unggul, Pemerintah Luncurkan RAN PAUD HI 2020-2024 https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/bangun-sdm-unggul-pemerintah-luncurkan-ran-paud-hi-2020-2024 <span>Bangun SDM Unggul, Pemerintah Luncurkan RAN PAUD HI 2020-2024</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_12.jpg?itok=nRlh-jCe" width="1170" height="410" alt="Peluncuran RAN PAUD HI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada hari ini, Kamis (24/6)" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Thu, 06/24/2021 - 11:42</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>JAKARTA (24/6) -- Tahap anak usia dini merupakan periode utama dan terpenting dalam siklus kehidupan manusia. Tahapan ini harus mendapat perhatian besar dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Hal itu dikarenakan tahap anak usia dini sangat menentukan pembentukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di masa depan.</p> <p> </p> <p>Karena itu, pemerintah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (RAN PAUD HI) tahun 2020-2024. Peluncuran RAN PAUD HI ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), pada hari ini, Kamis (24/6), dan dihadiri secara daring dan luring oleh Ketua DPR-RI Puan Maharani, para anggota Gugus Tugas Nasional PAUD HI, perwakilan pemerintah daerah, serta mitra pembangunan dari UNICEF dan Koalisi PAUD HI.</p> <p> </p> <p>Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan, RAN PAUD HI merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan SDM unggul, berkualitas, dan berdaya saing yang berkelanjutan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.</p> <p> </p> <p>"Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif merupakan strategi pembangunan manusia untuk mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2030 dan Generasi Emas Tahun 2045," ujar Femmy saat menyampaikan sambutan mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy selaku Ketua Gugus Tugas Nasional PAUD HI.</p> <p> </p> <p>Deputi Femmy menjelaskan, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dimulai dengan memberikan layanan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin, dilanjutkan dengan layanan kepada ibu hamil dan anak sejak dalam kandungan sampai dengan usia 6 (enam) tahun, dan pemenuhan kebutuhan esensial anak (kebutuhan gizi, pendidikan, moral) yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.</p> <p> </p> <p>Lebih jauh, dia menerangkan, pelaksanaan layanan PAUD HI terintegrasi mulai dari fasilitas kesehatan, Posyandu, Bina Keluarga Balita (BKB), satuan Pendidikan Anak Usia Dini, merupakan perwujudan dari Revolusi Mental, yaitu perubahan mendasar layanan publik yang selama ini masih sulit untuk dikoordinasikan oleh pemangku kepentingan terkait.</p> <p> </p> <p>"Oleh karena itu, peluncuran RAN PAUD HI ini merupakan momen penting untuk mendorong terwujudnya perubahan layanan anak usia dini yang sinergis dan berkelanjutan," ujarnya.</p> <p> </p> <p>RAN PAUD HI 2020-2024 disusun oleh wakil-wakil dari Kementerian dan Lembaga yang bersinergi dalam Gugus Tugas Nasional PAUD HI, meliputi: Kemenko PMK, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenkes, Kemendikbudristek, Kementerian PPPA, Kemendes PDTT, Kemensos, Kemenag, Setkab, BPS, dan BKKBN. </p> <p> </p> <p>"RAN PAUD HI ini merupakan pedoman koordinasi, sinergi dan gotong royong seluruh pemangku kepentingan terkait anak usia dini di tingkat nasional, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan tumbuh kembangnya secara optimal, demi kepentingan terbaik anak," tutur Femmy.</p> <p> </p> <p>RAN ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menyusun Rencana Aksi Daerah dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. "Selanjutnya, Menko PMK berharap seluruh Kabupaten Kota dapat mengimplementasikan PAUD HI di daerahnya untuk menjamin terwujudnya SDM yang berkualitas sejak usia dini," pungkas Deputi Femmy. (*)</p> <p> </p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/74" hreflang="en">Rendy Febrianto</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/73" hreflang="en">Novrizaldi</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Thu, 24 Jun 2021 08:42:18 +0000 hukor 343 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/pemerintah-ubah-hari-libur-nasional-dan-hapus-cuti-bersama-hari-natal-2021 <span>Pemerintah Ubah Hari Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Hari Natal 2021</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_14.jpg?itok=h_bcYPN9" width="1170" height="410" alt="Menko PMK saat memberikan konferensi pers" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Fri, 06/18/2021 - 11:56</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta (18/6) -- Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan pengubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.</p> <p> </p> <p>Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.</p> <p> </p> <p>“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19,” tegas Menko PMK saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.</p> <p> </p> <p>"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan menghapus satu hari libur cuti bersama. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend," ujar Menko PMK dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat (18/6). </p> <p> </p> <p>Untuk tahun 2021, libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sementara libur Cuti Bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021 dihapuskan, dengan pertimbangan yang sama, yakni untuk menghindarkan dari adanya long weekend. </p> <p> </p> <p>Menko PMK menambahkan bahwa keputusan pemerintah untuk mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu. </p> <p> </p> <p>“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa penetapan hari libur keagamaan yang diubah adalah yang tidak ada ritual ibadahnya,” imbuh Menko PMK.</p> <p>Lebih lanjut Menko PMK mengingatkan agar masyarakat terus menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19. </p> <p> </p> <p>“Kita perlu mewaspadai munculnya klaster hajatan dan klaster lainnya serta meningkatnya penyebaran Varian Delta yang telah ditemukan di beberapa kota di Indonesia,” ujar Menko PMK.</p> <p> </p> <p> "Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus Cuti Bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," tutupnya.</p> <p> </p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/41" hreflang="en">Kristian Suryatna</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/73" hreflang="en">Novrizaldi</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Fri, 18 Jun 2021 08:56:11 +0000 hukor 345 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Menko PMK Desak Percepatan Perpres Desain Besar Olahraga Nasional https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/menko-pmk-desak-percepatan-perpres-desain-besar-olahraga-nasional <span>Menko PMK Desak Percepatan Perpres Desain Besar Olahraga Nasional</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_10.jpg?itok=3wvqM6KC" width="1170" height="410" alt="Menko PMK saat melakukan ujicoba pada track lari" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Sat, 05/22/2021 - 11:16</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta (22/5) – Pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Olahraga Nasional 9 September 2020 dan saat Sidang Kabinet Terbatas tentang DBON tanggal 15 Maret 2021.</p> <p> </p> <p>Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendesak agar rancangan Perpres tentang DBON tersebut dapat diselesaikan sesegera mungkin. Hal itu dalam rangka mempercepat peningkatan prestasi olahraga nasional.</p> <p> </p> <p>“Saya minta segera percepat Perpres. Dari Kemenko PMK akan memberikan dukungan penuh bagaimana bisa (rancangan Perpres) segera berada di meja Bapak Presiden dan segera ditandatangani,” tegasnya saat Rapat Tingkat Menteri Membahas DBON, Jumat (21/5).</p> <p> </p> <p>Pada kesempatan rapat daring yang dihadiri Menpora Zainudin Amali, Menteri BUMN Erick Tohir, Menkominfo Johnny G Plate, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, serta beberapa perwakilan kementerian/lembaga, Menko PMK pun berharap di dalam Perpres itu nantinya akan mengakomodir semua hal yang berkaitan dengan kepentingan olahraga di Indonesia.</p> <p> </p> <p>“Saya mohon di dalam Perpres itu nanti ada pasal-pasal yang merupakan produk turunan. Apakah itu dalam bentuk Inpres, Kepmen, atau Permen, sehingga jelas alur dari Perpres yang sebenarnya merupakan strategi induk,” sebutnya.</p> <p> </p> <p>Sementara, ia juga menegaskan jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan. Sebagai contoh bahwa di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 saat ini ada kerangka regulasi untuk merevisi Perpres 95/2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Di samping itu juga DPR sedang mengajukan inisiatif perubahan UU No.3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.</p> <p> </p> <p>Menurutnya, beberapa hal tersebut dinilai perlu sinkronisasi sehingga muatan yang ada di dalam revisi RUU Sistem Keolahragaan Nasional dapat berjalan harmonis dengan DBON.</p> <p> </p> <p>“Saya kira revisi UU ini juga bagus. Grand design-nya (DBON) agar bisa menjadi ruh atau substansi dari UU keolahragaan nasional kita sehingga ada semacam jaminan apa yang kita lakukan ini menjadi lebih kuat karena memiliki payung hukum yang lebih tinggi yaitu UU,” tutur Muhadjir.</p> <p> </p> <p>Sedangkan, Menpora Zainudin Amali mengungkap alasan yang menjadi dasar disusunnya DBON. Selain atas arahan presiden, di dalam DBON juga tercantum target-target yang ingin dicapai Indonesia terutama dalam peningkatan prestasi olahraga nasional, seperti target olimpiade di 2032 dan 2044.</p> <p> </p> <p>Sebut saja, target Indonesia menjadi tuan rumah Olimpiade 2032 yang diharapkan bukan hanya sukses sebagai penyelenggara tetapi juga prestasi olahraga. Jelang 100 tahun Indonesia merdeka tepatnya di 2044 saat pelaksanaan Olimpiade, partisipasi olahraga nasional diharapkan sudah mencapai 70% dan siswa yang aktif berolahraga sebanyak 30% dengan pencapaian di Olimpiade 2044 berada di peringkat 5.</p> <p> </p> <p>“Ini yang harus kita susun dalam perencanaan grand design atau DBON kita. Untuk mencapai itu ada tahapan-tahapan yang juga sudah kita siapkan. Saya kira ini yang mendasari kenapa kita butuh segera Perpres ini. Kalau tidak segera, maka di tahun anggaran 2022 itu akan lewat karena kita belum punya payung hukum untuk bicara dengan Kemenkeu. Tapi saya kita sekarang kita sudah sampai pada tahap akhir untuk lahirnya Perpres ini, tinggal nanti eksekusinya ada di Kemenkeu,” pungkas Zainudin.</p> <p> </p> <p>Menteri BUMN Erick Tohir yang tak luput memberikan dukungan penuh mengusulkan salah satunya agar di dalam pelaksanaan ajang kompetisi olahraga dapat melibatkan pihak swasta. Pasalnya, kesuksesan dalam setiap kegiatan olahraga justru akan berjalan lebih luwes dengan tidak hanya mengandalkan pemerintah melainkan peran dari dunia usaha.</p> <p> </p> <p>Demikian juga disampaikan Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo. Bahwasanya, di dalam DBON harus memasukan unsur olahraga pariwisata (sport tourism) sehingga nantinya mampu memanfaatkan peluang industri olahraga dan pariwisata olahraga sebagai pendongkrak ekonomi nasional. (*)</p> <p> </p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/35" hreflang="en">Dwi Prasetya</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/44" hreflang="en">Puput Mutiara</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Sat, 22 May 2021 08:16:49 +0000 hukor 342 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Kemenko PMK Susun Peta Jalan Peningkatan Budaya Literasi https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/kemenko-pmk-susun-peta-jalan-peningkatan-budaya-literasi <span>Kemenko PMK Susun Peta Jalan Peningkatan Budaya Literasi</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_9.jpg?itok=4HVZtePq" width="1170" height="410" alt="Deputi 5, Nyoman Shuida saat mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy pada acara Talkshow Virtual: Literasi Meningkatkan Kompetensi SDM, Rabu (28/4)" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Wed, 04/28/2021 - 10:51</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta (28/4) – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sedang menyusun peta jalan peningkatan budaya literasi. Peta jalan itu dibutuhkan selain sebagai pedoman dan wadah kolaborasi, juga sebagai sinergi peran serta seluruh pemangku kepentingan dalam peningkatan budaya literasi.</p> <p> </p> <p>Deputi Bidang Koordinasi Revolusi Mental, Pemajuan Kebudayaan, dan Prestasi Olahraga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Nyoman Shuida mengatakan bahwa peningkatan budaya literasi di masyarakat merupakan tantangan bersama.</p> <p> </p> <p>Oleh sebab itu, diperlukan sinergi lintas kementerian/lembaga dalam meningkatkan konektivitas dan infrastruktur literasi, penyiapan konten literasi terutama dalam bentuk digital, serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) literasi.</p> <p> </p> <p>“Peningkatan basis data terpadu sebagai dasar pengambilan kebijakan peningkatan budaya literasi juga perlu terus didorong, terutama untuk mengurangi disparitas antar wilayah,” ujarnya saat mewakili Menko PMK Muhadjir Effendy pada acara Talkshow Virtual: Literasi Meningkatkan Kompetensi SDM, Rabu (28/4).</p> <p> </p> <p>Ia menjelaskan budaya literasi memiliki peran nyata dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat ataupun menciptakan SDM yang unggul dan berkualitas. Literasi tidak hanya membuat seseorang menjadi tahu, tetapi dengan literasi yang tinggi juga akan membuat seseorang mampu mengatasi berbagai persoalan.</p> <p> </p> <p>Berdasarkan survei OECD (The Survey of Adult Skills Reader’s Companion dan Skilled For Life? Key Finding From The Survey of Adult Skills) pada tahun 2013, diperoleh informasi bahwa pendapatan seseorang meningkat sejalan dengan kemampuan literasi. Di negara yang belum menjadikan keterampilan membaca sebagai ukuran kinerja di tempat kerja cenderung memiliki produktivitas rendah.</p> <p> </p> <p>“Kita tahu budaya literasi juga akan dapat mendukung generasi muda dan para pencari kerja dalam meningkatkan keahlian dan kemampuan secara spesifik untuk menjawab kehadiran transformasi digital dan disrupsi pasar kerja saat ini,” tandasnya.</p> <p> </p> <p>Pada kesempatan tersebut, Nyoman juga mengapresiasi pencapaian Provinsi Kalimantan Selatan yang pada tahun 2020 menempati peringkat pertama secara nasional Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat dengan nilai 48,70. Nilai tersebut jauh di atas rata-rata nasional yaitu 12,93.</p> <p> </p> <p>Menurutnya, ada tiga indikator yang menentukan nilai budaya literasi. Pertama, persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang membaca selain kitab suci. Kedua, persentase penduduk 10 tahun ke atas yang mengakses internet. Ketiga, persentase penduduk usia 10 tahun ke atas yang mengunjungi perpustakaan atau memanfaatkan taman bacaan masyarakat.</p> <p> </p> <p>“Alhamdulillah untuk ketiga indikator tersebut, Provinsi Kalimantan Selatan memiliki nilai di atas rata-rata nasional. Namun yang paling penting dan perlu dipahami, literasi merupakan faktor kunci yang memiliki kontribusi positif dalam menciptakan SDM atau tenaga kerja yang terampil dan berkeahlian di era revolusi industri 4.0,” pungkas Nyoman. </p> <p><strong>Kontributor Foto:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/74" hreflang="en">Rendy Febrianto</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/44" hreflang="en">Puput Mutiara</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Wed, 28 Apr 2021 07:51:22 +0000 hukor 341 at https://jdih.kemenkopmk.go.id Implementasi PP 70/2020 Masih Perlu Pembahasan https://jdih.kemenkopmk.go.id/berita-artikel/implementasi-pp-702020-masih-perlu-pembahasan <span>Implementasi PP 70/2020 Masih Perlu Pembahasan</span> <div class="field field--name-field-images field--type-image field--label-hidden field__items"> <div class="field__item"> <img src="/sites/default/files/styles/gallery_item_1170x410/public/2021-09/img-20210211-wa0033_7.jpg?itok=Nkz0bhR6" width="1170" height="410" alt="Rakor Implementasi PP 70/2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/4)" /> </div> </div> <span><span>hukor</span></span> <span>Tue, 04/20/2021 - 10:44</span> <div class="field field--name-body field--type-text-with-summary field--label-hidden field__item"><p>Jakarta (20/4) -- Pasca ditetapkan Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020, implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pemgumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak masih perlu pembahasan lebih lanjut.</p> <p> </p> <p>Pasalnya, terdapat beberapa hal yang perlu dikoordinasikan antar kementerian/lembaga terkait. Semisal, integrasi Peraturan Menteri (Permen) terkait PP 70/2020 melibatkan Kemenkumham, Kemensos, dan Kemenkes.</p> <p> </p> <p>Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih, terutama pelaksanaan di lapangan, kejelasan petugas di lapangan, serta peran pengawas di lapangan.</p> <p> </p> <p>"Untuk itu kami akan melakukan pertemuan kembali dengan KPPPA, kejaksaan, Kemenkumham, Dirjen Lapas serta kemenkes untuk membahas khususnya mengenai teknis pelaksanan kebiri," ujarnya saat memimpin Rakor Implementasi PP 70/2020 di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (20/4).</p> <p> </p> <p>Lebih detail, kementerian terkait akan mengkaji dan mendalami dari perspektif tugas pokok dan fungsi masing-masing. Beberapa pasal dari Permen yang sudah ada hingga saat ini dinilai masih perlu pengkajian kembali agar dapat disempurnakan sebaik-baiknya.</p> <p> </p> <p>Femmy menyoroti terkait pelaksanaan visum bagi korban KTA. Salah satunya siapa yang akan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan visum, antara pemerintah pusat atau pemerintah daerah maka hal tersebut harus jelas dimasukkan ke dalam Permenkes.</p> <p> </p> <p>Kemudian, risiko pasien yang akan melaksanakan kebiri tidak kooperatif, dilakukan terapi rawat inap selama kira-kira 3 bulan. Jika tidak patuh, melarikan diri, dan akan melakukan lagi maka harus dipastikan ada petugas pengawas dari RS atau Puskesmas.</p> <p> </p> <p>"Hal-hal seperti ini mohon agar juga dimasukkan ke dalam permenkes agar tidak simpang siur," tuturnya.</p> <p> </p> <p>Namun bukan hanya, imbuh Femmy, terkait proses penyuntikan, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, hingga masalah penyimpanan data juga harus dapat dipastikan siapa yang bertanggung jawab.</p> <p> </p> <p>Pada kesempatan rakor tersebut hadir perwakilan kementerian/lembaga terkait seperti KPPPA, Kemenkes, Kejaksaan, Kemenkumham, dan Kemensos.</p> <p> </p> <p><strong>Editor :</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/taxonomy/term/139" hreflang="en">Tratama Helmi Supanji</a></p> <p><strong>Reporter:</strong></p> <p><a href="https://kemenkopmk.go.id/index.php/kontributor/44" hreflang="en">Puput Mutiara</a></p></div> <div class="field-name-field-category"> <a href="/taxonomy/term/20" hreflang="und">Berita JDIH Kemenko PMK</a> </div> Tue, 20 Apr 2021 07:44:02 +0000 hukor 339 at https://jdih.kemenkopmk.go.id