Instruksi Presiden (INPRES)
Percepatan Penyelesaian Perbaikan dan Pembangunan Kembali Rumah Masyarakat Pada Wilayah Terdampak Bencana Gempa Bumi di Provinsi.Nusa Tenggara Barat
Lampiran
Attachment | Size |
---|---|
Inpres Nomor 7 Tahun 2020.pdf | 1.57 MB |