Peraturan Pemerintah (PP)

Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Lampiran
Attachment Size
PP_Nomor_70_Tahun_2020.pdf 950.49 KB