Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
8
Tahun
:
2016
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Tidak Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2016-03-24
Tanggal Diundangkan
:
2016-03-24
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2016/No. 57, TLN No. 5864, LL SETNEG : 10 HLM