Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
47
Tahun
:
2015
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2015-06-30
Tanggal Diundangkan
:
2015-06-30
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2016 No. 157, TLN No. 5717, LL SETNEG : 25 HLM