Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
37
Tahun
:
2021
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2021-02-02
Tanggal Diundangkan
:
2021-02-02
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2021/No.47, TLN No.6649, peraturan.go.id : 25 hlm.