hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Tidak dapat menampilkan PDF. Download dokumen sebagai gantinya.

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
48
Tahun
:
2015
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2015-07-02
Tanggal Diundangkan
:
2015-07-02
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2015 No. 158, LL SETNEG : 3 HLM
Kembali