Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
6
Tahun
:
2015
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Moderasi Beragama
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2015-02-24
Tanggal Diundangkan
:
2015-02-24
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pengkajian Dan Penerapan Teknologi
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2015 No. 36, TLN No. 5663, LL SETNEG : 7 HLM