Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
102
Tahun
:
2015
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2015-12-23
Tanggal Diundangkan
:
2015-12-28
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI Anggota POLRI Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Kepolisian Republik Indonesia
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2015 No. 324, TLN No. 5792, LL SETNEG : 33 HLM