hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan

Tidak dapat menampilkan PDF. Download dokumen sebagai gantinya.

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
32
Tahun
:
2017
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Kesehatan Dan Pembangunan Kependudukan
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2017-09-06
Tanggal Diundangkan
:
2017-09-06
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN. 2017 No. 198, TLN No. 6116
Kembali