
KEMENKO PMK – Sebagai wujud nyata komitmen di dalam upaya percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC) untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030, pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/2021 tentang Penanggulangan TBC.
Peluncuran Perpres Penanggulangan TBC dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy secara daring didampingi Menteri Kesehatan Budi G Sadikin, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah Hari Nur Cahya Murni, pada Kamis (19/8).
Perpres itu telah ditandatangani sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021. Presiden menunjuk Menkes menjadi Ketua Pelaksana dan Menko PMK sebagai Ketua Dewan Pengarah.