Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
8
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Pendidikan Dan Moderasi Beragama
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-01-24
Tanggal Diundangkan
:
2020-01-24
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/NO.28, TLN NO.6461, JDIH.SETKAB.GO.ID : 10 HLM.