Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
9
Tahun
:
2024
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, Dan Pemuda
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2024-01-23
Tanggal Diundangkan
:
2024-01-23
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Subjek
:
Perpres Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual
T.E.U
:
Indonesia, Presiden
Sumber
:
LN 2024 (14)