Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
25
Tahun
:
2016
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2016-03-30
Tanggal Diundangkan
:
2016-03-30
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2016/NO.58, LL SETNEG : 6 HLM