hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur

Tidak dapat menampilkan PDF. Download dokumen sebagai gantinya.

Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
25
Tahun
:
2016
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2016-03-30
Tanggal Diundangkan
:
2016-03-30
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pemberian Kompensasi Kepada Warga Negara Indonesia Bekas Warga Provinsi Timor Timur Yang Berdomisili Di Luar Provinsi Nusa Tenggara Timur
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2016/NO.58, LL SETNEG : 6 HLM
Kembali