Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
Bentuk
:
Peraturan Presiden
Nomor
:
75
Tahun
:
2021
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2021-08-13
Tanggal Diundangkan
:
2021-08-13
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2021/No.183, jdih.setneg.go.id : 10 hlm.