hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
12
Tahun
:
2021
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2021-02-02
Tanggal Diundangkan
:
2021-02-02
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
T.E.U
:
Indonesia, Presiden
Sumber
:
LN.2021/No.22, TLN No.6624: 56 hlm, jdih.setkab.go.id
Kembali