Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
54
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-09-29
Tanggal Diundangkan
:
2020-09-30
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Peraturan Pemerintah (PP) Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 Tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perta
T.E.U
:
Indonesia, Presiden
Sumber
:
LN.2020/No.223, TLN No.6559: 21 hlm, jdih.setkab.go.id