hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
49
Tahun
:
2023
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2023-10-06
Tanggal Diundangkan
:
2023-10-06
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
PP
T.E.U
:
Indonesia
Sumber
:
LN 2023 (128), TLN (6893)
Kembali