hukor@kemenkopmk.go.id (+62) 21 345 9444

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
39
Tahun
:
2023
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2023-07-25
Tanggal Diundangkan
:
2023-07-25
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
PP
T.E.U
:
Indonesia
Sumber
:
LN 2023 (102), TLN (6885) : 32 hlm
Kembali