Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
21
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-03-31
Tanggal Diundangkan
:
2020-03-31
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/NO.91, TLN NO.6487, JDIH.SETNEG.GO.ID : 5 HLM