Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
29
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Peningkatan Kesejahteraan Nasional
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-06-10
Tanggal Diundangkan
:
2020-06-10
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/NO.148, TLN NO.6526, JDIH.SETKAB.GO.ID : 18 HLM