Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
Bentuk
:
Peraturan Pemerintah
Nomor
:
42
Tahun
:
2020
Tipe
:
Peraturan Perundang-undangan
Kategori
:
Pemerataan Pembangunan Wilayah Dan Penanggulangan Bencana
Status
:
Berlaku
Tempat Penetapan
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
2020-07-24
Tanggal Diundangkan
:
2020-07-24
Bahasa
:
Indonesia
Subjek
:
Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas
T.E.U
:
Indonesia. Presiden
Sumber
:
LN.2020/NO.182, TLN NO.6540, jdih.setkab.go.id : 31 hlm.